PSK Online dan Pengguna Jasa Tak Bisa Pidana, Kok Bisa?

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:11 WIB
Baca juga: Wow! Harga Perawatan PSK Online Apartemen Rp2,5 Juta per Dua Bulan

Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dengan demikian, pembeli seks tidak bisa dipidana jika tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan di atas, sama halnya juga dengan PSK online yang tidak bisa dipidana. Posisi mereka hanyalah sebagai saksi, itu pun jika prostitusi itu melibatkan germo atau mucikari atau pihak lain yang mendapatkan keuntungan atas berlangsungnya transaksi seksual.

"Dalam konteks prostitusi online, bila PSK tersebut bukan seorang mucikari atau orang yang mendapatkan keuntungan atas sebuah kegiatan prostitusi maka tentu saja tidak bisa dinyatakan perbuatannya sebagai sebuah delik atau perbuatan pidana. KUHP maupun UU ITE tidak bisa menjeratnya," ujar Kasandra.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!