Kapolda Minta Maaf Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Ombudsman Berikan Apresiasi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:59 WIB
Saat unjuk rasa tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa terbanting, kata Rudy, setelah kejadian tersebut Kapolda Banten bertindak cepat dengan Propam langsung turun tangan. Sedangkan Kapolresta Tangerang membawa mahasiswa itu ke rumah sakit, Kapolda Banten lalu meminta maaf langsung kepada mahasiswa tersebut dan orang tua mahasiswa itu.
“Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar kita serahkan persoalan ini kepada hukum yang berlaku. Karena negara kita adalah negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku. Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum,” pungkasnya.
Dedy mengatakan, saat ini oknum polisi yang membanting mahasiswa itu sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten. Dia berharap, kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur (SOP). Baca juga: Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri
“Prosedur tetap dan langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa, kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya,” paparnya.
“Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar kita serahkan persoalan ini kepada hukum yang berlaku. Karena negara kita adalah negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku. Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum,” pungkasnya.
Dedy mengatakan, saat ini oknum polisi yang membanting mahasiswa itu sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten. Dia berharap, kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur (SOP). Baca juga: Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri
“Prosedur tetap dan langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa, kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya,” paparnya.
(mhd)
Lihat Juga :