Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:51 WIB
Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Atet Hadiyana Sihombing. Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Atet Hadiyana Sihombing. Korban disekap selama tiga hari di sebuah hotel di Margonda karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

Semula dalam kasus ini baru ditetapkan dua tersangka, yaitu M dan I. Saat ini tersangka bertambah menjadi empat orang yaitu J dan Y. “Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (13/10/2021).



Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya, termasuk pelaku utama kasus penyekapan ini. Selain itu pihaknya juga masih berusaha memanggil pemilik perusahaan tempat Handi bekerja. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir sehingga dikirimkan panggilan kedua. “Sudah kita panggil,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Atet Hadiyana Sihombing, Jon Mathias meminta agar aktor utama kasus ini segera diungkap dan diamankan. Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polrestro Depok dalam menangkap para pelaku yang ikut menyekap Handi. (Baca juga; Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!