Datangi Sendiri Sidang Vonis Pelanggaran PPKM, Wali Kota Malang: Semua Sama di Muka Hukum

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:05 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji menghadiri sendiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Pria yang akrab disapa Pak Aji ini, divonis bersalah pelanggar PPKM level 3 saat bersepeda bersama di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran PPKM Level 3, Wali Kota Malang Kena Denda Rp25 Juta



Dikonfirmasi usai menjalani proses persidangan, Sutiaji mengaku sempat diminta oleh pejabat di lingkungan Pemkot Malang, untuk mewakilkan kehadirannya di sidang tersebut. Tetapi dia memilih untuk datang sendiri bersama Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.

Dia mengaku, semua orang sama di mata hukum, sehingga tidak ada alasan baginya untuk tidak menghadiri proses persidangan tersebut. "Sejak awal proses hukum ini berjalan, saya selalu mendatangi sendiri. Saya juga mengikuti proses yang berjalan, termasuk kewajiban melakukan swab dan hasilnya negatif," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!