Soal Pendirian Hotel Berbintang, Wali Kota Blitar Kembali Digugat Warga

Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Baca juga: Diburu Polisi Kasus Penjambretan, Raja Tega Ternyata Sembunyi di Kandang Ayam

Warga yang didampingi tiga orang kuasa hukum berharap sidang PTUN bisa segera digelar. Mereka meminta pengadilan membatalkan Keputusan Wali Kota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang IMB tanggal 28 Januari 2019 dan Keputusan Wali Kota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang tentang IMB tanggal 24 Juni 2021.

"Juga mewajibkan Wali Kota Blitar mencabut keputusannya," tambah Trijanto. Sementara pihak Pemkot Blitar belum menanggapi gugatan PTUN yang resmi diajukan warga lingkungan Sendang. Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui hal itu.

"Silahkan ke OPDnya (Organisasi Perangkat Daerah) saja," ujarnya melalui pesan singkat. Seperti diketahui, pembangunan hotel berbintang tersebut berlangsung mulai tahun 2019. Bangunan tujuh lantai di jalan Ir Soekarno tersebut sudah berdiri megah dan tinggal menuntaskan finishing.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!