Hindari PSBB, Begal Buron Tiga Tahun Malah Tertangkap Polisi
Rabu, 22 April 2020 - 08:18 WIB
“Langsung memempet korban dengan ancaman senjata tajam,” ungkap Kapolsek Limau AKP Oktaf.
Menurut dia, DS kabur setelah membegal Yuyun, warga Pringsewu pada 2 Januari 2017. Modus pembegalan dengan memepet pengendara dan mengancam dengan pisau.
Barang bukti sepeda motor sudah dijual Rp2 juta dan uangnya habis selama pelarian. Polisi pun masih mencari barang bukti lain. Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut dia, DS kabur setelah membegal Yuyun, warga Pringsewu pada 2 Januari 2017. Modus pembegalan dengan memepet pengendara dan mengancam dengan pisau.
Barang bukti sepeda motor sudah dijual Rp2 juta dan uangnya habis selama pelarian. Polisi pun masih mencari barang bukti lain. Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nbs)
Lihat Juga :