Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:09 WIB
Uji kompetensi cakades di Kabupaten Pangkep dinilai cacat hukum. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
PANGKEP - Hasil uji kompetensi calon kepala desa (cakades) dari 27 desa yang akan menggelar pilkades se-Kabupaten Pangkep yang digelar beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin di ruang komisi I DPRD Pangkep, Senin (11/9/2021).
Ilham menjelaskan, pelanggaran yang paling fatal dalam uji kompetensi tersebut yaitu, meloloskan seorang calon kepala desa yang tidak bersyarat sesuai dengan Perda tentang Pilkades. Dalam perda tersebut pasal 17, Ilham membacakan, pelaksana tugas kepala desa dilarang maju sebagai calon walaupun sudah mengundurkan diri.
Baca juga: Ratusan Orang Tua Siswa di Makassar Tolak Ikutkan Anaknya PTM
Untuk itu, Ilham mengatakan, Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep harus mengehentikan tahapan pilkades. "Hasil itu cacat hukum karena bertentangan dengan aturan. Ulangi proses dan libatkan orang yang benar kompeten menjadi tim penguji uji kompetensi," terangnya.
"Ini bukan tentang poin-poin dalam uji kompetensi, tapi ini pelanggaran terhadap perda yang jelas melarang Plt kades untuk maju meski sudah mundur," lanjutnya.
Ilham menjelaskan, pelanggaran yang paling fatal dalam uji kompetensi tersebut yaitu, meloloskan seorang calon kepala desa yang tidak bersyarat sesuai dengan Perda tentang Pilkades. Dalam perda tersebut pasal 17, Ilham membacakan, pelaksana tugas kepala desa dilarang maju sebagai calon walaupun sudah mengundurkan diri.
Baca juga: Ratusan Orang Tua Siswa di Makassar Tolak Ikutkan Anaknya PTM
Untuk itu, Ilham mengatakan, Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep harus mengehentikan tahapan pilkades. "Hasil itu cacat hukum karena bertentangan dengan aturan. Ulangi proses dan libatkan orang yang benar kompeten menjadi tim penguji uji kompetensi," terangnya.
"Ini bukan tentang poin-poin dalam uji kompetensi, tapi ini pelanggaran terhadap perda yang jelas melarang Plt kades untuk maju meski sudah mundur," lanjutnya.
Lihat Juga :