Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:09 WIB
Uji kompetensi cakades di Kabupaten Pangkep dinilai cacat hukum. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
PANGKEP - Hasil uji kompetensi calon kepala desa (cakades) dari 27 desa yang akan menggelar pilkades se-Kabupaten Pangkep yang digelar beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin di ruang komisi I DPRD Pangkep, Senin (11/9/2021).

Ilham menjelaskan, pelanggaran yang paling fatal dalam uji kompetensi tersebut yaitu, meloloskan seorang calon kepala desa yang tidak bersyarat sesuai dengan Perda tentang Pilkades. Dalam perda tersebut pasal 17, Ilham membacakan, pelaksana tugas kepala desa dilarang maju sebagai calon walaupun sudah mengundurkan diri.



Meski begitu, Haris mengatakan, menurut asumsinya mantan Plt desa tidak masalah mendaftar sebagai cakades karena saat mendaftar ia sudah bukan Plt. "Dia mendaftar setelah ada pejabat Plt baru, bukan saat dia masih Plt, pemahaman saya seperti itu. Dan itu menurut saya tidak melanggar," ucap Haris.

Ia menegaskan, meski disebut cacat hukum, namun seluruh proses pilkades akan tetap berjalan sampai ada putusan hukum yang membatalkan. "Saya sampaikan, kami tetap jalan, kalau ada tuntutan yang menyuruh kami hentikan ya kami hentikan," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content