Pesta Ganja di Kampus, 14 Mahasiswa USU Kena Skorsing 6 Bulan

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:54 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kampus USU Kota Medan. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan skorsing 6 bulan terhadap 14 orang mahasiswa yang terlibat pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya. Ulah para mahasiswa itu terungkap setelah digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Humas USU, Amalia Meutia mengatakan, kepada 14 mahasiswa yang terlibat akan dijatuhi hukuman berupa skorsing selama 6 bulan. Skorsing diberlakukan setelah para mahasiswa itu selesai menjalani rehabilitasi.



Baca juga: Puluhan Mahasiswa USU Digerebek BNN saat Asyik Pakai Narkoba di Kampus

"Kita akan meminta orangtua mereka datang dan membuat surat perjanjian agar para mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," kata Amalia, Senin (11/10/2021).

Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menyebut, pihaknya masih menunggu hasil assement BNN atas para mahasiswa mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pasca penggerebekkan di Kampus FIB USU. Jika nantinya ada mahasiswa yang dihukum lebih dari dua tahun, maka pihaknya akan memecat mahasiswa yang bersangkutan.

"Tidak langsung di DO (droup out). Kecuali nanti hasil persidangan memutuskan mahasiswa tersebut dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun. Tapi karena (para mahasiswa) hanya berstatus pengguna, jadi sanksinya lebih ke arah rehabilitasi," kata Amalia menjelaskan pernyataan Edy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!