Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:51 WIB
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Banyak Unjuk Rasa di Jakpus, 1.660 Personel Polisi Diminta Fokus Amankan Sidang Kasasi Habib Rizieq
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5 terdakwa kerumunan Petamburan yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Banyak Unjuk Rasa di Jakpus, 1.660 Personel Polisi Diminta Fokus Amankan Sidang Kasasi Habib Rizieq
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5 terdakwa kerumunan Petamburan yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
(jon)
Lihat Juga :