Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:51 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan HRS tersebut merupakan kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tolak," demikian bunyi amar yang termaktub di website-nya (11/10/2021).



Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Bebaskan HRS Atas Nama Keadilan

Sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis 8 bulan juga dijatuhkan kepada 5 terdakwa mantan pimpinan FPI lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!