Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:49 WIB
Puluhan pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner. Pemecatan sepihak pegawai tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.
“Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengancatatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujarKepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota BekasiKarto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Baca juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner
Karto menjelaskan, TKK yang diberhentikan itu karena terbukti tidak masuk kerja berturut-turut selama tiga dan empat hari.Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.
“Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanksi pemecatan dilakukan,” katanya.
Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diaturdalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.
“Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengancatatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujarKepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota BekasiKarto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Baca juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner
Karto menjelaskan, TKK yang diberhentikan itu karena terbukti tidak masuk kerja berturut-turut selama tiga dan empat hari.Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.
“Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanksi pemecatan dilakukan,” katanya.
Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diaturdalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.
Lihat Juga :