Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana

Minggu, 10 Oktober 2021 - 09:13 WIB
Aulia Rafiqi (23) korban begal di kawasan BKT, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam menjadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Aulia Rafiqi (23) korban begal di kawasan Banjir Kanal Timur ( BKT ), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam menjadi tersangka. Pasalnya, Aulia Rafiqi diketahui membuat laporan palsu dalam kasus begal pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong. Baca juga: Uang Orang Tua Habis Dipakai Foya-foya, Mahasiswi Buat Laporan Palsu Dibegal



"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).

Kendati demikian, Indra tak merinci ihwal pasal yang disangkakan dan motif Aulia membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!