Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana
Minggu, 10 Oktober 2021 - 09:13 WIB
Aulia Rafiqi (23) korban begal di kawasan BKT, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam menjadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Aulia Rafiqi (23) korban begal di kawasan Banjir Kanal Timur ( BKT ), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam menjadi tersangka. Pasalnya, Aulia Rafiqi diketahui membuat laporan palsu dalam kasus begal pada Rabu 6 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong. Baca juga: Uang Orang Tua Habis Dipakai Foya-foya, Mahasiswi Buat Laporan Palsu Dibegal
"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).
Kendati demikian, Indra tak merinci ihwal pasal yang disangkakan dan motif Aulia membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong. Baca juga: Uang Orang Tua Habis Dipakai Foya-foya, Mahasiswi Buat Laporan Palsu Dibegal
"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).
Kendati demikian, Indra tak merinci ihwal pasal yang disangkakan dan motif Aulia membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT.
Lihat Juga :