Utang Rp400 Juta Rumah Rp4 Miliar Terancam Melayang, Warga Cilandak Ini Ajukan Gugatan Perlawanan

Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:26 WIB
Gugatan perlawanan sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, pekan ini. Sidang perdana sedianya berlangsung pada Selasa 5 Oktober 2021, namun ditunda karena tidak semua pihak tergugat hadir.

Majelis Hakim PN Selatan sempat memeriksa surat kuasa masing-masing kuasa hukum. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 26 Oktober 2021.

Fikri menjelaskan, gugatan perlawanan dilayangkan karena PN Selatan sebelumnya sudah mengeluarkan putusan eksekusi lelang terhadap rumah milik IS. PN Selatan, tutur Fikri, mendasarkan putusan eksekusi atas risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Baca juga: 100 Warga DKI Dinyatakan Positif COVID-19

Adapun gugatan di PN Tangerang mempersoalkan keabsahan sebuah perusahaan pembiayaan menjual piutang kepada IS ke pihak ketiga. Langkah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai Fikri tidak lazim karena IS adalah debitur beritikad baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!