Tegaskan Terorisme Musuh Agama dan Negara, BNPT: Bukan Islamofobia

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 22:20 WIB
ketika negara menetapkan separatis KKB sebagai kelompok teroris. Menurutnya, demokrasi Indonesia mengedepankan supremasi hukum. Sehingga penetapan separatis KKB sebagai teroris sudah sesuai unsur tindak pidana terorisme sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2018.

Nurwakhid menjelaskan, terorisme oleh PBB dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusian. Ketika KKB terlabeli terorisme, maka menjadikan kelompok tersebut sebagai musuh bersama.

Dengan demikian akan meminimalisir atau mencegah pihak-pihak asing ikut campur atau intervensi urusan dalam negeri Indonesia tersebut.

"Itu menunjukan kepedulian negara untuk menghilangkan stigma negatif bahwa seolah-olah terorisme hanya diidentikan dengan agama Islam saja. Perlu diingat, mayoritas agama kelompok terorisseparatis KKB tersebut adalah non-muslim, bukan Islam," kata Nurwakhid.

Dengan alasan itu, kata dia,maka pernyataan bahwa adanya upaya menyebarluaskan Islamofobia di Indonesia adalah fitnah dan tidak mendasar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!