Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Aminullah Berantas Rentenir
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:29 WIB
Geuchik Gampong Baru Marwan Yusuf, juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang telah memberantas rentenir. “Saya mendukung Pak Wali Kota. Berkat upaya beliau beberapa waktu lalu beliau mendapatkan penghargaan Indonesia Vision Leader kategori Leader Microfinance Empowerment, dan telah melakukan talkshow siaran langsung MNC TV untuk inspirasi di tingkat nasional,” kata Yusuf.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Aminullah Usman terus berikhtiar untuk membumihanguskan para rentenir yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengaku akan segera membuat qanun terkait penghapusan para rentenir yang masih menjalankan aksinya di Banda Aceh.
“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktik rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespons dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Janji Aminullah, tahun depan qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi syariah di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa disahkan secepatnya,” ujar Aminullah.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Aminullah Usman terus berikhtiar untuk membumihanguskan para rentenir yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengaku akan segera membuat qanun terkait penghapusan para rentenir yang masih menjalankan aksinya di Banda Aceh.
“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktik rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespons dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Janji Aminullah, tahun depan qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi syariah di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa disahkan secepatnya,” ujar Aminullah.
Lihat Juga :