Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:07 WIB
Pemeriksaan saksi juga sudah selesai. Diketahui, 3 tersangka kebakaran Lapas Tangerang yang merupakan pegawai lapas yakni RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, 3 lainnya yaitu PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran Lapas Tangerang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan

Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang. Penyebab kebakaran disebabkan korsleting listrik. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!