Ribuan Warga Sumsel Batal Berhaji, Keputusan Pahit namun Terbaik

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:46 WIB
Foto/SINDOnews
PALEMBANG - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang belum usai.

Akibatnya, sebanyak 7.012 jamaah asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang tahun ini dijadwalkan untuk berangkat haji terpaksa batal. Dari jumlah ini sebanyak 6.789 jamaah telah melunasi biaya haji, sisanya 223 belum melunasi. ( Baca:Jamaah Haji yang Telah Melunasi Bipih, Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan )

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas Saefudin menjelaskan, hari ini Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.



“Pandemi Corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan ketika puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan," tegasnya.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan haji ini, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” kata dia.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. “Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik," pungkasnya.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content