Tiba di Bali, Wisman 'Ditahan' Dulu 1 Jam 12 Menit di Bandara Ngurah Rai

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:02 WIB
PT Angkasa Pura I mengeluarkan panduan bagi wisman yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai akan ditahan dulu selama 1 jam 12 menit untuk menjalani proses kedatangan.Foto/ist
DENPASAR - PT Angkasa Pura I mengeluarkan panduan bagi wisman yang akan datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai mulai 14 Oktober mendatang. Setiap wisman akan ditahan dulu selama 1 jam 12 menit untuk menjalani proses kedatangan.

"Waktu yang dibutuhkan satu turis untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, termasuk menunggu hasil RT-PCR, yaitu 72 menit atau 1 jam 12 menit," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulis Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Biadab! 4 Pria Paksa Pelajar Check In di Penginapan Lalu Menyetubuhinya



Dia menjelaskan, sebelum terbang ke Bali, wisman harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian dan mengisi electronic customs declaration (e-CD).

Begitu mendarat, wisman akan menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya dengan thermo scanner. Bagi yang suhu badannya 38 derajat atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Sedangkan suhu badannya di atas 38 derajat akan diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya wisman diminta menuju konter registrasi untuk melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.

Baca juga: Bingung Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Bobol Minimarket di Tasikmalaya

Wisman selanjutnya menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina. Pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content