Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Wanita Muda Diciduk Polisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:58 WIB
"Jadi modusnya YP laporan ke atas (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp75 juta. Pemesanan melalui WhatsApp kemudian di DP sebesar Rp25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya," jelas Harun.
Selanjutnya, satu per satu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian, dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
"Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp50 juta," ujarnya.Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya.
Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Harun.
Selanjutnya, satu per satu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian, dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
"Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp50 juta," ujarnya.Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya.
Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Harun.
(hab)
Lihat Juga :