Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Wanita Muda Diciduk Polisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:58 WIB
Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang-barang kedaluwarsa dan rusak.Foto/Istimewa/Polres Bogor
BOGOR - Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang- barang kedaluwarsa dan rusak. Barang itu didapat tersangka dari retail yang terkena banjir.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya warung di Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021).
Kepada polisi, NR mengaku barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia. Di mana, barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut. Baca: Babak Belur Dikeroyok Warga, Maling Motor Ini Mendadak Insyaf dan Teriakkan Takbir
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya warung di Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021).
Kepada polisi, NR mengaku barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia. Di mana, barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut. Baca: Babak Belur Dikeroyok Warga, Maling Motor Ini Mendadak Insyaf dan Teriakkan Takbir
Lihat Juga :