Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:56 WIB
Setelah melakukan penyelidikan dengan pemetaan dan mencocokkan semua petunjuk, tim yang dipimpin oleh Katim 2 BNNP Jambi, Bripka Ari Amrizal memastikan bahwa 45 kg ganja tersebut berada di dalam bus.

Tanpa buang waktu, petugas langsung memberhentikan bus yang dicurigai membawa narkoba. Benar saja, saat diperiksa bagasi bus petugas mendapatkan barang bukti. "Ketika kita stop bus, kita langsung periksa bagasinya. Saat itu pelaku kooperatif dan mengakui BB yang di bagasi bus adalah miliknya," tegas Guntur.

Dia menjelaskan, dalam sekali pengiriman, Andika kurir ganja antar provinsi tersebut diupah sebesar Rp10 juta. "Ini kali kedua pelaku melakukan pengiriman, sebelumnya, dia berhasil mengirim sekira 50 kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa," ungkapnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Jambi.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content