Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:56 WIB
Petugas BNNP Jambi mengamankan tersangka Andika Noor Pratama (duduk) dan barang bukti 45 kilogram ganja.Foto/Azhari Jambi
JAMBI - Penyelundupan 45 kilogram (kg) ganja dari Provinsi Aceh berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ganja tersebut diamankan dari seorang kurir, Andika Noor Pratama , dibawa menggunakan bus antar kota antar provinsi

"Penangkapan kurir dan ganja tersebut dilakukan di terminal bus Muara Bungo, setelah satu bulan memantau pergerakan pelaku," ujar Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (5/10/2021).

Mulanya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Rumahnya, Pejabat Pemkab Mamuju Diringkus Polisi

Beruntung, petugas berhasil mengamankan pelaku Andika Noor Pratama beserta barang bukti. Namun, dalam aksi penyelundupan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja mengemas narkoba di dalam sebuah kardus yang dimasukkan ke dalam dua karung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!