Guru Besar UII Laporkan Teror dan Intimidasi ke Polda DIY
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:45 WIB
Pihaknya melaporkan orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan isu sebelum diskusi dan pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan teror terhadap Prof Ni'matul Huda. Harapannya perkara ini diusut sampai
tuntas sebagai bentuk perlindungan dalam kebebasan berpendapat dan menjaga nilai-nilai kebebasan akademik.
"Selain itu juga untuk menjaga marwah penegak hukum di Indonesia," katanya.(Baca juga: Ada Ancaman Pembunuhan di Balik Pembatalan Diskusi CLS FH UGM )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan semua laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti. Termasuk laporan dari guru besar FH UII Prof Ni'matul Huda. "Kita terima laporannya. Kita akan ambil keterangan pelapor kemudian saksi-saksi," katanya.
Untuk diketahui, diskusi bertama "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" rencananya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun sebelum pelaksanaan, panitia dan narasumber, termasuk Prof Ni'matul Huda mendapatkan teror dan intimidasi sehingga diskusi akhirnya dibatalkan.
tuntas sebagai bentuk perlindungan dalam kebebasan berpendapat dan menjaga nilai-nilai kebebasan akademik.
"Selain itu juga untuk menjaga marwah penegak hukum di Indonesia," katanya.(Baca juga: Ada Ancaman Pembunuhan di Balik Pembatalan Diskusi CLS FH UGM )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan semua laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti. Termasuk laporan dari guru besar FH UII Prof Ni'matul Huda. "Kita terima laporannya. Kita akan ambil keterangan pelapor kemudian saksi-saksi," katanya.
Untuk diketahui, diskusi bertama "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" rencananya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun sebelum pelaksanaan, panitia dan narasumber, termasuk Prof Ni'matul Huda mendapatkan teror dan intimidasi sehingga diskusi akhirnya dibatalkan.
(abd)
Lihat Juga :