PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar

Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:34 WIB
"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.

Menurut Burhan, gugatan rekonvensi dengan nilai Rp19 miliar terdiri kerugian materiil dan kerugian immateriil. "Hitungan itu berdasarkan kerugian materil yang dialami klien kami selama 9 tahun. Hitungannya itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu," paparnya.

Ia menjelaskan hitungan kerugian kliennya ini pun merupakan hitungan terendah, karena lokasi lahan milik Rusmanto berada dekat dengan laut. Perlu diketahui, empang yang berada dekat laut itu tentu lebih produktif.

"Jadi itu adalah hitungan kalau empangnya berada jauh dari laut ya. Hanya bisa tiga kali panen dalam sebulan. Lokasi klien kami kan dekat laut dan berdasarkan keterangan saksi empang yang dekat dengan laut itu lebih produktif," tuturnya.

Ia pun menaruh asa agar pada sidang putusan pada 14 Oktober mendatang, majelis hakim dapat menolak secara penuh gugatan PT SBM . Termasuk menerima gugatan rekonvensi pihaknya serta meminta pihak perusahaan mengosongkan lahan milik kliennya yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak perusahaan.

Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!