Nyamar Jadi Sales untuk Jual 17 Kg Ganja, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 09:17 WIB
Kepada polisi, tersangka RB terus berkelit, ganja tersebut bukan miliknya dan ia hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengirimkan barang haram tersebut kepada seorang pemesan berinisil AR di Padang Sidimpuan. Baca: Api Membara di Pasar Kendari, 7 Bangunan Ruko Ludes Terbakar.

Sementara polisi mengaku telah membuntuti aksi tersangka sejak melakukan transaksi jual beli ganja mulai dari Desa Huta Tua hingga tersangka tertangkap di jalanan saat akan membawa ganja tersebut. Baca Juga: Main Sampan di Waduk Cirata, 4 Siswa SMP Tenggelam, 3 Selamat 1 Hilang.

"Kita masih mengembangkan kasus pengiriman 17 kilogram ganja ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tersangka RB masih diperiksa intensif dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," ujar Manson Nainggolan, Kasat Reskrim Mandailing Natal.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!