Nyamar Jadi Sales untuk Jual 17 Kg Ganja, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 09:17 WIB
MADINA - Tim Ganas Satresnarkoba Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara mengamankan seorang pemuda yang akan membawa 17 kilogram ganja kering menuju padang Sidimpuan.
Untuk mengelabui petugas , pemuda yang mengendarai sepeda motor ini menyamar menjadi seorang sales makanan ringan. Namun, ia tak sadar telah dibuntuti petugas dari belakang dengan mengendarai mobil.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku. Di dalam tas obrok yang dibawa pelaku ditemukan 17 kilogram ganja kering.
Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Padang Sidimpuan, setelah pelaku bertransaksi dengan seorang bandar ganja asal Desa Huta Tua, Panyabungan Timur.
Kepada polisi, tersangka RB terus berkelit, ganja tersebut bukan miliknya dan ia hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengirimkan barang haram tersebut kepada seorang pemesan berinisil AR di Padang Sidimpuan. Baca: Api Membara di Pasar Kendari, 7 Bangunan Ruko Ludes Terbakar.
Sementara polisi mengaku telah membuntuti aksi tersangka sejak melakukan transaksi jual beli ganja mulai dari Desa Huta Tua hingga tersangka tertangkap di jalanan saat akan membawa ganja tersebut. Baca Juga: Main Sampan di Waduk Cirata, 4 Siswa SMP Tenggelam, 3 Selamat 1 Hilang.
"Kita masih mengembangkan kasus pengiriman 17 kilogram ganja ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tersangka RB masih diperiksa intensif dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," ujar Manson Nainggolan, Kasat Reskrim Mandailing Natal.
Untuk mengelabui petugas , pemuda yang mengendarai sepeda motor ini menyamar menjadi seorang sales makanan ringan. Namun, ia tak sadar telah dibuntuti petugas dari belakang dengan mengendarai mobil.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku. Di dalam tas obrok yang dibawa pelaku ditemukan 17 kilogram ganja kering.
Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Padang Sidimpuan, setelah pelaku bertransaksi dengan seorang bandar ganja asal Desa Huta Tua, Panyabungan Timur.
Kepada polisi, tersangka RB terus berkelit, ganja tersebut bukan miliknya dan ia hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengirimkan barang haram tersebut kepada seorang pemesan berinisil AR di Padang Sidimpuan. Baca: Api Membara di Pasar Kendari, 7 Bangunan Ruko Ludes Terbakar.
Sementara polisi mengaku telah membuntuti aksi tersangka sejak melakukan transaksi jual beli ganja mulai dari Desa Huta Tua hingga tersangka tertangkap di jalanan saat akan membawa ganja tersebut. Baca Juga: Main Sampan di Waduk Cirata, 4 Siswa SMP Tenggelam, 3 Selamat 1 Hilang.
"Kita masih mengembangkan kasus pengiriman 17 kilogram ganja ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tersangka RB masih diperiksa intensif dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," ujar Manson Nainggolan, Kasat Reskrim Mandailing Natal.
(nag)
tulis komentar anda