Residivis Narkoba asal Lubuklinggau Kembali Digrebek Polisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:20 WIB
LUBUKLINGGAU - Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap residivis sekaligus bandar narkoba asal Kota Lubuklinggau, Leo (40) dan Beben (48) Senin (1/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya.
Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka Leo. (Baca juga: Perampok Toko Emas Ditangkap Jatanras Polda Sumsel)
“Anggota langsung bergerak dan berhasil mengrebek kedua tersangka. Saat penggrebekan tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 3 butir ekstasi warna merah. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya.
Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka Leo. (Baca juga: Perampok Toko Emas Ditangkap Jatanras Polda Sumsel)
“Anggota langsung bergerak dan berhasil mengrebek kedua tersangka. Saat penggrebekan tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 3 butir ekstasi warna merah. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda