Dorong Pengesahan Raperda Santunan Kematian, DPRD Bogor Akan Bersurat ke Kemendagri
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 22:00 WIB
"Santunan kematian ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor dan di beberapa daerah lain seperti Tangsel, Probolinggo, Buol dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa. Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi Gubernur tersebut," tegas Anna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yangsegera disahkan oleh DPRD Kota Bogor."Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan," ujar Jenal.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. "Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan," tutur Atang.
Untuk diketahui berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menambahkan, Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yangsegera disahkan oleh DPRD Kota Bogor."Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan," ujar Jenal.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting. "Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya. Kami akan ikhtiarkan sampai ujung, semoga ada jalan," tutur Atang.
Untuk diketahui berdasarkan isi dari Raperda Santunan Kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.
(hab)
Lihat Juga :