Dorong Pengesahan Raperda Santunan Kematian, DPRD Bogor Akan Bersurat ke Kemendagri
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 22:00 WIB
Ketua Pansus Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah.Foto/Dok DPRD Kota Bogor
BOGOR - DPRD Kota Bogor akan terus mendorong Gubernur Jawa Barat untuk menyetujui Raperda tentang Santunan Kematian. Pasalnya, berdasarkan fasilitasi Gubernur melalui Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Santunan Kematian. Raperda ini telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan fasilitasi gubernur melalui Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak. "Hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda Santunan Kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan. Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat," ungkap Anna Jumat (1/10/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, DPRD sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali. Baca: Mengintip Eduwisata Malam GLOW yang Bakal Mempercantik Kebun Raya Bogor
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Santunan Kematian. Raperda ini telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan fasilitasi gubernur melalui Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021, draft Raperda Santunan Kematian ditolak. "Hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda Santunan Kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan. Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat," ungkap Anna Jumat (1/10/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, DPRD sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali. Baca: Mengintip Eduwisata Malam GLOW yang Bakal Mempercantik Kebun Raya Bogor
Lihat Juga :