Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2020, Menteri Agama: Arab Saudi Tidak Membuka Akses

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:14 WIB
Keputusan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi

Fachrul menjelaskan, sesuai amanat undang-undang selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan. Hal ini berlaku sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi.

"Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup baik dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan tapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji," ungkapnya. (BACA JUGA: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Kemenag Seharusnya Berkonsultasi Dulu)

Tanggung jawab ini, kata Fachrul, merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya. Risiko keselamatan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19.

"Selain itu risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji diselanggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia."
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!