Rampas Motor Korban secara Sadis, Warga Ngempak, Sleman Dibekuk Polisi

Kamis, 30 September 2021 - 15:21 WIB
Hasilnya dapat pelaku dan keberadaannya dapat teridentifikasi sehingga satu orang pelaku, yakni AP bisa ditangkap. “Pelaku kami tangkap di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021) malam,” paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matyic Mio yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sepeda motor Vario serta handphone hasil kejahatan pelaku.

Sementara dari hasil pemeriksaan, AP melakukan perbuatannya bersama rekannya berinisial R. Namun R sudah diamankan oleh Polsek Imogiri karena kasus sajam. R ini merupakan residivis, kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!