Aksi di Depan Dubes AS Ricuh,15 Mahasiswa Papua Diamankan

Kamis, 30 September 2021 - 13:55 WIB
“Artinya dalam penyampaian pendapat di muka umum pun, harus melihat situasi yang ada dan peraturan yang sedang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi di lokasi, Kamis (30/09/2021)..

“PPKM sekarang level 3 dan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan adalah dilarang. Bahkan anggota kami ada yang dianiaya,” sambungnya. (Baca juga; Rayakan HUT Ke-76 RI, Aliansi Mahasiswa Papua Puji Program Pemerataan Jokowi )

Hengki juga menyampaikan bahwa aksi tersebut juga tidak mempunyai izin. Selain itu pihaknya juga tidak mendapatkan pemberitahuan. “Kami tetap berpegang adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucap Hengki.

Demonstran tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut. “Tindakan kami berdasarkan diskresi, kita amankan agar tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 yang baru lagi,” tutup Hengki.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!