Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 30 September 2021 - 08:22 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.

Menurut dia, penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Misalnya di Dinas Pendidikan Kota Bekasi semua layanan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Kemudian rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya. Untuk itu, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat Bekasi sudah divaksin COVID-19. (Baca juga; Buruan Unduh! Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Hari Ini )

Kewajiban ini berdasarkan surat edaran Nomor 440/1395 Set COVID-19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Ini sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksin COVID-19.

Untuk itu, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat Bekasi supaya dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan di mana pun berada. Saat ini, warga Bekasi yang terpapar di Kota maupun di Kabupaten Bekasi di bawah 100 orang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!