Tergiur Penghasilan Besar, Warga Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo
Senin, 27 September 2021 - 14:29 WIB
Di rumah IP ditemukan 3000 butir pil yarindo dan di rumah PE menemukan 2000 butir pil yarindo. “Total pil koplo jenis yarindo yang diamankan 33 ribu butir," paparnya. Baca juga: Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polresta Manado Amankan 2.200 Butir Trihexyphenidyl
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat dan untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.
Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar. “Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini DA dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat dan untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.
Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar. “Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini DA dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
(don)