Edarkan 3,9 Kg Sabu, Sepasang Kekasih Dibekuk Polda Jatim
Senin, 27 September 2021 - 13:07 WIB
SURABAYA - Polda Jatim berhasil menggagalkan aksi pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia dan Afrika Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni RA dan ICK. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang bukti sabu seberat 3,9 kilogram (kg) serta 3.000 butir pil ekstasi.
RA dan ICK merupakan anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia. RA dibekuk berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Masuk Hari Ketiga Usai Perampokan Toko HP, Polisi Belum Kantongi Indetitas Pelaku
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata RA tak bekerja sendiri mendistribusikan barang haram tersebut. Warga asal Maluku itu dibantu oleh teman prianya, ICK asal Nigeria yang tinggal di Indonesia. Keduanya disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (15/9/2021)
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,9 kg dan pil ekstasi sekitar 3.000 butir. "Barang bukti itu dikemas tersangka ke dalam kaleng makanan untuk mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menambahkan, keduanya tersangka merupakan pengedar yang menyuplai sabu dan pil ekstasi ke seluruh daerah Indonesia. "Biasanya, mereka memanfaatkan jasa ekspedisi barang jalur laut melalui Malaysia ke Surabaya," imbuhnya.
Baca juga: Biadab! Siswi SD Tewas Usai Diperkosa Bergiliran Tiga Pria Tetangganya
Terkait mengenai hubungan RA dengan ICK, dalam keterlibatan kasus peredaran narkotika itu, James mengungkapkan, keduanya memiliki hubungan pribadi dan terbilang spesial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICK memanfaatkan hubungannya dengan RA itu sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis narkoba," terangnya.
RA dan ICK merupakan anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia. RA dibekuk berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Masuk Hari Ketiga Usai Perampokan Toko HP, Polisi Belum Kantongi Indetitas Pelaku
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata RA tak bekerja sendiri mendistribusikan barang haram tersebut. Warga asal Maluku itu dibantu oleh teman prianya, ICK asal Nigeria yang tinggal di Indonesia. Keduanya disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (15/9/2021)
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,9 kg dan pil ekstasi sekitar 3.000 butir. "Barang bukti itu dikemas tersangka ke dalam kaleng makanan untuk mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menambahkan, keduanya tersangka merupakan pengedar yang menyuplai sabu dan pil ekstasi ke seluruh daerah Indonesia. "Biasanya, mereka memanfaatkan jasa ekspedisi barang jalur laut melalui Malaysia ke Surabaya," imbuhnya.
Baca juga: Biadab! Siswi SD Tewas Usai Diperkosa Bergiliran Tiga Pria Tetangganya
Terkait mengenai hubungan RA dengan ICK, dalam keterlibatan kasus peredaran narkotika itu, James mengungkapkan, keduanya memiliki hubungan pribadi dan terbilang spesial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICK memanfaatkan hubungannya dengan RA itu sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis narkoba," terangnya.
(msd)
tulis komentar anda