Tempat Ibadah Boleh Buka, DKM Masjid Agung Bandung Tunggu Arahan Pemprov Jabar

Senin, 01 Juni 2020 - 19:39 WIB
Masjid Raya atau Masjid Agung Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung tak serta merta membuka aktivitas ibadah berjamaah meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan tempat ibadah buka kembali dengan pembatasan jamaah 30 persen dari kapasitas.

Sebab, DKM Masjid Raya Bandung menunggu arahan Pemerintah Provinsi Jabar. "Kami menunggu dulu sikap provinsi (Pemprov Jabar). Sebab, (provinsi) memberlakukan perpanjangan (PSBB) sampai tanggal 12 (Juni 2020). Kalau menurut provinsi (Pemprov Jabar) boleh (buka), silakan saja ikuti Kota Bandung karena masjid raya itu secara geografis ada di Kota Bandung, ya saya buka," kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja, Senin (1/6/2020).

Muchtar mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Biro Pelayanan Sosial (Kabiro Yansos) Pemprov JAbar. "Kalau jawaban mereka harus mengikuti protokol provinsi, ya saya nggak bisa apa-apa karena masjid ini di wilayah kewenangan Biro Yansos Provinsi Jabar," ujar dia.



DKM Masjid Raya Bandung, tutur Muchtar, tak bisa secara langsung membuka Masjid Raya Bandung. Sebab, pengunjung masjid berasal dari berbagai wilayah, bahkan dari luar kota. Sehingga, penyebaran COVID-19 dikhawatirkan bisa saja terjadi.

Muchtar menuturkan, misalnya, Masjid Raya Bandung zona biru. Namun Perwal Bandung bersifat umum dan tidak spesifik menyebutkan zona merah, kuning, hijau, dan biru itu di mana saja. Pada pokoknya, di Kota Bandung, rumah ibadah boleh dibuka.

"Nah itu agak berat juga. Karena di masjid raya banyak yang transit, pedagang, pendatang gitu kan. Masjid raya nggak ada penduduk asli sekitar sini, umumnya mereka kan pegawai kantor atau pengusaha," tutur Muchtar.

Kendati demikian, ungkap Muchtar, DKM Masjid Raya atau Masjid Agung Bandung telah mempersiapkan segala bentuk teknis untuk mengatur sesuai protokol kesehatan seperti mengatur jarak. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )

Termasuk membatasi jumlah jamaaah yang bisa melaksanakan salat di masjid terbesar di Kota Bandung tersebut. "Sudah (dibuat pembatas). Ini sudah dua hari kemarin dan sekarang juga lagi dipasang," ungkap dia. (BACA JUGA: Sambut New Normal, 19 Titik Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Dibuka )

Seperti diketahui, aturan soal pembukaan kembali tempat ibadah ini diatur dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal Nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Perwal itu ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Mei 2020.

Aturan pembukaan masjid dibahas khusus pada Pasal 12 Perwal tersebut. Dalam Pasal 12 ayat 1, tertulis persyaratan penggunaan tempat ibadah di Kota Bandung selama pelaksanaan PSBB proporsional. (BACA JUGA: Pemkot Bandung Resmi Perpanjang PSBB Proporsional, Cek Poin Ditiadakan )

Selama pemberlakuan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas jamaah paling banyak 30% dari kapasitas rumah ibadah dan/atau tempat tertentu.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content