Belum Ada Juknis New Normal, Purwakarta Perpanjang PSBB Komunal
Senin, 01 Juni 2020 - 18:37 WIB
PURWAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara komunal di Kabupaten Purwakarta , belum sepenuhnya berakhir dan masih diperpanjang. Pemkab Purwakarta secara mendadak memutuskan, PSBB komunal tetap berlaku karena belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai normal baru atau new normal.
Kebijakan mendadak tersebut tentu saja membingungkan para petugas Posko Penanggulangan COVID-19 yang tersebar di setiap lingkungan rukun warga (RW) di Sembilan kelurahan dan satu desa. Posko tersebut dibangun dan beroperasi sejak 23 Mei dan berakhir pada 31 Mei 2020.
Sehari sebelumnya, petugas di lingkungan RW secara gotong-royong membongkar tenda-tenda posko terse but. Tak sedikit mereka ada yang merayakan berakhirnya PSBB dengan makan bersama. (Baca juga; Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor )
Namun tiba-tiba muncul instruksi baru agar operasional Posko COVID-19 tetap berjalan hingga adanya juknis mengenai normal baru. "Berarti kita harus buat lagi tenda yang sudah dibongkar dan meminta petugas kembali bekerja dong,"ungkap Fitri, salah satu petugas Posko COVID-19 RW 13 Ciseureuh.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana membenarkan, sampai saat ini belum ada juknis mengenai normal baru. Terutama berkaitan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dengan demikian, PSBB komunal tetap berjalan sampai dengan adanya juknis tersebut.
"Kebijakannya memang mendadak tadi malam pukul 21.00 WIB. Kami akan terus mengkaji berkaitan dengan AKB untuk kemudian dituangkan dalam peraturan bupati. Saat ini kami terus mantau untuk pembatasan-pembatasan di pusat-pusat keramaian,"ungkap Iyus kepada SINDONEWS, Senin (1/6/2020).
Dia menyebutkan terdapat 25 titik yang menjadi fokus pemantuan dalam normal baru. Di antaranya pasar tradisional dan swalayan, tempat-tempat wisata. "Sekarang juga kita sedang memantau 25 titik itu,"pungkasnya. (Baca juga; Pemkot Bandung Minta Warga Tetap Terapkan Protokol Kesehatan untuk Cegah COVID-19 )
Kebijakan mendadak tersebut tentu saja membingungkan para petugas Posko Penanggulangan COVID-19 yang tersebar di setiap lingkungan rukun warga (RW) di Sembilan kelurahan dan satu desa. Posko tersebut dibangun dan beroperasi sejak 23 Mei dan berakhir pada 31 Mei 2020.
Sehari sebelumnya, petugas di lingkungan RW secara gotong-royong membongkar tenda-tenda posko terse but. Tak sedikit mereka ada yang merayakan berakhirnya PSBB dengan makan bersama. (Baca juga; Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor )
Namun tiba-tiba muncul instruksi baru agar operasional Posko COVID-19 tetap berjalan hingga adanya juknis mengenai normal baru. "Berarti kita harus buat lagi tenda yang sudah dibongkar dan meminta petugas kembali bekerja dong,"ungkap Fitri, salah satu petugas Posko COVID-19 RW 13 Ciseureuh.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana membenarkan, sampai saat ini belum ada juknis mengenai normal baru. Terutama berkaitan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dengan demikian, PSBB komunal tetap berjalan sampai dengan adanya juknis tersebut.
"Kebijakannya memang mendadak tadi malam pukul 21.00 WIB. Kami akan terus mengkaji berkaitan dengan AKB untuk kemudian dituangkan dalam peraturan bupati. Saat ini kami terus mantau untuk pembatasan-pembatasan di pusat-pusat keramaian,"ungkap Iyus kepada SINDONEWS, Senin (1/6/2020).
Dia menyebutkan terdapat 25 titik yang menjadi fokus pemantuan dalam normal baru. Di antaranya pasar tradisional dan swalayan, tempat-tempat wisata. "Sekarang juga kita sedang memantau 25 titik itu,"pungkasnya. (Baca juga; Pemkot Bandung Minta Warga Tetap Terapkan Protokol Kesehatan untuk Cegah COVID-19 )
(wib)
tulis komentar anda