Dikejar Polisi, Pecandu Narkoba Ceburkan Diri ke Rawa

Sabtu, 25 September 2021 - 14:04 WIB
Apriansyah (29), pemuda pecandu narkoba menceburkan diri ke rawa-rawa saat dikejar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (24/9/2021) kemarin. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Apriansyah (29), pemuda pecandu narkoba yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kidul Laut II, Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II, Palembang menceburkan diri ke rawa-rawa saat dikejar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (24/9/2021) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, penggerebekan di kawasan Boom Baru tersebut terpaksa dilakukan pihaknya selama dua hari berturut-turut, yakni sejak tanggal 23-24 September 2021, karena mendapat perlawanan dari warga sekitar yang melempari petugas dengan batu.

"Hari pertama penggrebekan, ketika masuk lorong, anggota sudah diikuti oleh Benteng, si bandar utama. Tiba-tiba ada hujan batu, anggota langsung berlindung, sementara di sebuah rumah anggota telah menangkap satu tersangka yakni Apriansyah," ujar AKBP Andi Supriadi, Sabtu (25/9/2021).

Karena mendapat perlawanan, lanjut Andi, pihaknya memutuskan untuk kembali ke lokasi tersebut keesokan harinya dengan kekuatan personel yang lebih besar. "Dari penggrebekan hari kedua, kami menangkap Benteng yang merupakan orang kepercayaan bandar utama yakni Mardian. Peran dia ini adalah orang yang memberikan informasi ketika ada penggrebekan," jelasnya.

Saat penggerebekan, polisi juga mencabut semua instalasi CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Sedikitnya tujuh unit CCTV yang disita diduga terhubung ke rumah seorang bandar. "CCTV ini diduga untuk memantau jika ada polisi yang akan menggerebek," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga buah batu, tujuh unit kamera CCTV, sembilan senjata tajam, dua perangkat perekam CCTV, satu buah timbangan digital, empat plastik bening, kabel CCTV, dan satu unit motor RX King.

Sementara dari tangan tersangka Mardian, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram dan dua plastik bening. Mardian dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan dari tersangka Apriansyah, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu 1,27 gram. Apriansyah dijerat pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Masih ada sejumlah tersangka yang dalam pengejaran, termasuk bandar utama yang berhasil kabur saat penggrebekan hari pertama bersama barang bukti yang sudah dia buang," katanya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content