Pemkot Bandung Minta Warga Tetap Terapkan Protokol Kesehatan untuk Cegah COVID-19

Senin, 01 Juni 2020 - 16:49 WIB
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung lengang saat PSBB diterapkan di Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan kendati saat ini PSBB diterapkan secara proporsional.

Beberapa protokol yang mesti tetap diterapkan adalah menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan memperhatikan physical dan social distancing atau jaga jarak fisik dan sosial. (BACA JUGA: Sambut New Normal, 19 Titik Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Dibuka )

"Kota Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Meski ada beberapa hal yang berubah, tetapi warga harus tetap disiplin menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing. Karena wabah Covid-19 masih mewabah," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung Sony Teguh Prasatya dalam siaran persnya, Senin (1/6/2020).



Penerapan perpanjangan PSBB sendiri, untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak meluas.

Pada 17 Mei hanya ada 1 Kecamatan yang berada di level 4 (Berat) yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun pada 28 Mei ada 2 Kecamatan yang meningkat ke level 4 yaitu Kecamatan Ujungberung dan Rancasari. Sementara kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5 (kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona hitam.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan. Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.

"Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan," jelas Sony. (BACA JUGA: PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19 )

Sesuai arahan Wali Kota Bandung Oded M Danial, ujar Sony, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya, pada PSBB kali ini warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.

Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun terdapat pembatasan jumlah pegawai yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content