IJTI Kalteng Kecam Oknum Kejari Kobar yang Diduga Ancam Jurnalis MNC Media

Senin, 01 Juni 2020 - 16:58 WIB
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng Tantawi Jauhari menyesalkan terjadinya ancaman terhadap jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan oleh oknum di Kejari Kotawaringin Barat. Foto/Ist
JAKARTA - Kasus doxing atau ancaman terhadap jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan yang bertugas di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar dikecam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng.

Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari mengatakan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum sangatlah miris. Sebab orang yang tahu hukum harusnya taat hukum. Jurnalis dari media mainstream kredibel dan karya jurnalistiknya dilindungi UU Pers seharusnya diperlakukan dengan baik.

(Baca juga: Polsek Daha Selatan Kalsel Diserang Simpatisan ISIS, 1 Polisi Dibacok Samurai)



“Kami sangat mengecam atas peristiwa doxing yang dialami Jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan. Dan kami akan lakukan upaya hukum jika memang ini benar benar terjadi,” ujar Awi sapaan akrab yang juga jurnalis senior Metro TV di Palangkaraya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Polsek Daha Selatan yang Gugur dalam Tugas)



Dia menjelaskan bahwa menurut keterangan Sigit Dzakwan, dugaan doxing terjadi via telepon oleh oknum Kejari Kobar pada Jumat (29/5/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sigit diminta menghapus berita dimuat di SINDOnews.com (MNC Media) oleh oknum Kejari Kobar. Lantaran tak dituruti, sang oknum langsung berucap yang mengarah ke ancaman. (Baca juga: Kronologis Polsek Daha Selatan Diserang hingga 1 Polisi Tewas)

“Ini tidak boleh terjadi. Apalagi karya jurnalistik tersebut merupakan fakta yang ditulis menggunakan data otentik dan sumber yang jelas. Meminta menghapus berita saja itu sudah melanggar hukum apalagi ini mengancam,” tegas Tantawi. (Baca juga: Kajari Kotawaringin Barat Dikabarkan Positif COVID-19 dari Klaster Baru)

Sementara itu, dugaan ancaman itu terjadi lantaran Sigit Dzakwan memberitakan Kajari Kobar Dandeni Herdiana positif COVID-19 dari hasil swab pertama yang diumumkan Gugus Tugas COVID-19 Kobar pada 29 Mei 2020 malam.

Merasa tak terima dengan pemberitaan tersebut, salah seorang staf kejaksaan meminta Sigit menghapus berita tersebut. Sigit pun menolaknya karena yang ditulis itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More