6 TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Dilibas Pemkot Tangerang

Jum'at, 24 September 2021 - 15:59 WIB
Selain melakukan penyegelan dan penutupan TPAS liar, mereka juga mengambil sampel dan pengumpulan bahan yang bakal diteliti apakah aktivitas ini termasuk dalam pencemaran lingkungan atau tidak. "Kalau memang dari hasil penelitian nantinya ditemukan pencemaran dan kita teliti ada unsur pidana sesuai dengan UU No 18 Tahun 2008, maka kita akan tetapkan tersangkanya," ujar Anton.

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Gunakan Wadah Makanan Sendiri

Dia berharap Pemkot Tangerang juga ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan TPAS liar dan bisa bertindak lebih cepat. "Kita tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan bila kita dapatkan informasi adanya pembukaan TPAS liar. Hal ini agar TPAS liar tidak makin menjamur," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!