Anggota TNI Itu Dibunuh saat Melerai Perkelahian di Cimanggis

Jum'at, 24 September 2021 - 15:06 WIB
Akibat luka tusuk tersebut dada sebelah kiri Yordan terbuka hingga mengeluarkan banyak darah. Korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari hingga sekitar 50 meter dari lokasi kejadian namun nyawanya tak tertolong.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti handphone dan pakaian yang digunakan pada malam kejadian. Sedangkan untuk pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban terjatuh dan dalam proses pencarian.

Tersangka Ivan ini dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!