Pengelola Tunggak Bayar Sewa, Akses Kawasan Industri Piyungan Ditutup
Senin, 01 Juni 2020 - 16:03 WIB
"Namun pada tahun ketiga yaitu mulai tanggal 3 Februari 2018 pengelola kawasan industri tersebut tidak melakukan pembayaran, sementara operasional industri atau pabrik di kawasan tersebut masih tetap berjalan. Berbagai alasan dikemukakan oleh perusahaan tersebut sehingga mereka belum bersedia membayar uang sewa," tutur Nurjanto.
Akibat ulah perusahaan, dengan berbagai alasan yang dianggap mengada-ada, proses pelaksanaan pemerintahan di Desa Srimulyo terganggu. Sebab, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa lahan tersebut tidak masuk ke APBDes. "Selama 2 tahun berturut-turut realisasi APBDes Srimulyo rata-rata hanya 58% dengan demikian 42% kegiatan pemerintahan desa pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat terlaksana. Dampak lain adalah pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh selama lebih dari 2 tahun karena seluruh pelungguh pamong desa, termasuk dalam tanah kas yang disewakan," katanya.
Tidak hanya itu, para mantan pamong desa menjadi tidak berpenghasilan karena hanya menggantungkan atas pengarem-arem yang juga. "Makanya kami menutup akses jalan dan mendesak perusahaan segera membayar sewa lahan," katanya.
Akibat ulah perusahaan, dengan berbagai alasan yang dianggap mengada-ada, proses pelaksanaan pemerintahan di Desa Srimulyo terganggu. Sebab, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa lahan tersebut tidak masuk ke APBDes. "Selama 2 tahun berturut-turut realisasi APBDes Srimulyo rata-rata hanya 58% dengan demikian 42% kegiatan pemerintahan desa pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat terlaksana. Dampak lain adalah pamong desa tidak mendapatkan hak pelungguh selama lebih dari 2 tahun karena seluruh pelungguh pamong desa, termasuk dalam tanah kas yang disewakan," katanya.
Tidak hanya itu, para mantan pamong desa menjadi tidak berpenghasilan karena hanya menggantungkan atas pengarem-arem yang juga. "Makanya kami menutup akses jalan dan mendesak perusahaan segera membayar sewa lahan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :