Bekuk 3 Peracik Tembakau Sintetis, Polisi: Bahan Baku Dibeli dari China

Jum'at, 24 September 2021 - 11:03 WIB
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Rudy, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis, termasuk tembakau sintetis siap edar. Baca juga: Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok

"Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita kembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita back up dari Polda," kata Rudy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun, dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!