1.189 Sertifikat Gratis Dibagikan di Kabupaten Pinrang
Kamis, 23 September 2021 - 13:35 WIB
Sekitar 1.189 sertifikat gratis dibagikan di Kabupaten Pinrang dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2021. Foto: Istimewa
PINRANG - Sekitar 1.189 sertifikat gratis dibagikan di Kabupaten Pinrang dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2021.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pinrang Asih Lestari, mengungkapkan, 1.189 Sertifikat diserahkan secara simbolis untuk Kabupaten Pinrang .
Baca Juga: BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian
"Ini terdiri dari 8 Desa yang tersebar dibeberapa Kecamatan di kabupaten Pinrang ," katanya ketika mengikuti gelaran Penyerahan Sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, secara virtual, di Gedung Media Center Dinas Kominfosandi, Rabu (22/9/2021).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini sangat penting karena masyarakat pemilik tanah harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang berkeadlian.
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo mengungkapkan, konflik agraria dan sengketa tanah sejak lama telah menjadi masalah yang berat. Olehnya itu, lanjutnya, Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan reformasi agraria yang menyediakan kepastian hukum bagi tanah masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pinrang Asih Lestari, mengungkapkan, 1.189 Sertifikat diserahkan secara simbolis untuk Kabupaten Pinrang .
Baca Juga: BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian
"Ini terdiri dari 8 Desa yang tersebar dibeberapa Kecamatan di kabupaten Pinrang ," katanya ketika mengikuti gelaran Penyerahan Sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, secara virtual, di Gedung Media Center Dinas Kominfosandi, Rabu (22/9/2021).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini sangat penting karena masyarakat pemilik tanah harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang berkeadlian.
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo mengungkapkan, konflik agraria dan sengketa tanah sejak lama telah menjadi masalah yang berat. Olehnya itu, lanjutnya, Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan reformasi agraria yang menyediakan kepastian hukum bagi tanah masyarakat.
Lihat Juga :