Oknum Polisi Berpangkat Bripka Diciduk Bersama 6 Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 01 Juni 2020 - 14:10 WIB
MEDAN - Citra Korps Bhayangkara tercoreng dengan ulah oknum anggota Polri yang ditangkap bersama enam pengedar sabu-sabu lainnya diduga terlibat narkoba saat dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapaun para tersangka yang ditangkap yakni SFN (35) warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang; RDT (17) warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II Pondok, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang; BS (38) warga Jalan Karyawan Lama Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang; (BACA JUGA: Pesanggrahan Bung Karno di Parapat Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan Lokal)
SH (38) warga Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang; DG (39) warga Dusun II Serbajadi, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang; BH (41) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Remaja, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang;
Selanjutnya, DNG (43) warga Dusun Dagang Kumbar Desa Silebo-lebon Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. Informasinya, tersangka DNG merupakan oknum Polri berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Sei Binge Polres Binjai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan penangkapan ketujuh tersangka yang terlibat narkoba, termasuk oknum anggota Polisi di dua lokasi berbeda.
"Iya, tapi sebenarnya kan konfirmasi ke Polrestabes karena wilkum Polrestabes Medan. Saya bantu saja," jelasnya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Kutalimbaru di Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang pada Rabu, 27 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Dari lokasi itu, Polisi berhasil mengamankan 6 orang laki-laki inisial SFN, RDT, BS, SH, DG dan DNG dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 set bong.
Dari hasi interograsi kepada tersangka SFN, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari inisial BH. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan melakukan pengembangan. (BACA JUGA: Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan)
Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BH di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Gang Remaja, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Polisi berhasil menyita 8 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,37 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 7½ butir, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir peluru amunisi aktif, uang tunai Rp3.280.000 dan 2 set bong.
Adapaun para tersangka yang ditangkap yakni SFN (35) warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang; RDT (17) warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II Pondok, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang; BS (38) warga Jalan Karyawan Lama Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang; (BACA JUGA: Pesanggrahan Bung Karno di Parapat Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan Lokal)
SH (38) warga Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang; DG (39) warga Dusun II Serbajadi, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang; BH (41) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Remaja, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang;
Selanjutnya, DNG (43) warga Dusun Dagang Kumbar Desa Silebo-lebon Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. Informasinya, tersangka DNG merupakan oknum Polri berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Sei Binge Polres Binjai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan penangkapan ketujuh tersangka yang terlibat narkoba, termasuk oknum anggota Polisi di dua lokasi berbeda.
"Iya, tapi sebenarnya kan konfirmasi ke Polrestabes karena wilkum Polrestabes Medan. Saya bantu saja," jelasnya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Kutalimbaru di Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang pada Rabu, 27 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Dari lokasi itu, Polisi berhasil mengamankan 6 orang laki-laki inisial SFN, RDT, BS, SH, DG dan DNG dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 set bong.
Dari hasi interograsi kepada tersangka SFN, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari inisial BH. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan melakukan pengembangan. (BACA JUGA: Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan)
Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BH di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Mencirim Gang Remaja, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Polisi berhasil menyita 8 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,37 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 7½ butir, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir peluru amunisi aktif, uang tunai Rp3.280.000 dan 2 set bong.
(vit)
tulis komentar anda