23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 13:57 WIB
Tidak hanya itu, lanjut Arifin, para pengelola mal juga bersedia menjalani penegakkan hukum berupa penutupan maupun penyegelan bila ada tenant yang melanggar aturan new normal. Selain itu, tenant makanan tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pesanan makanan untuk dibawa pulang (take away).

"Termasuk seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," papar Arifin. (Baca juga; Mal di Kota Depok Belum Beroperasi 1 Juni 2020 )

Meski sudah menyatakan kesiapannya, namun Arifin mengatakan, pembukaan kembali mall atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung merupaka kewenangan Pemerintah Kota Bandung dengan mengacu pada level kewaspadaan COVID-19. "Kemarin Kota Bandung mau buka, tapi karena PSBB diperpanjang jadi urung lagi," katanya.

Menurut Arifin, dari 23 mal di Kota Bandung yang telah mengajukan kesiapan penerapan new normal, kemungkinan besar hanya lima atau enam mal saja yang akan diizinkan dibuka dengan penerapan new normal sebagai percontohan.

Arifin menambahkan, khusus di zona biru, pembukaan pusat perbelanjaan tidak dipermasalahkan sepanjang menerapkan seluruh standar new normal. "Kesiapan protokol kesehatan oleh pengelola juga harus dibarengi kedisiplinan dan kepatuhan warga," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!