Nurdin Abdullah Tak Tahu Kontraktor Beri Uang ke Sari dan Syamsul Bahri

Rabu, 22 September 2021 - 23:05 WIB
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah melalui virtual. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kontraktor Nuwardi Bin Pakki alias H Momo menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2021).

H Momo dimintai keterangannya terkait pemberian uang senilai Rp1 M kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan SGD200.000 kepada mantan ajudan NA, Syamsul Bahri (SB).

Baca Juga: Nurdin Abdullah


"Ketemu di mobil dan Sari menyampaikan tolong bantu bapak Rp 1 miliar," jelas H Momo menirukan perkaat SP waktu itu, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Saksi H Momo pun menyanggupi permintaan Sari tanpa melakukan konfirmasi ke Nurdin Abdullah. Kemudian, orang kepercayaan H Momo yakni AM Parakkassi Abidin yang langsung memberikan uang ke SP sesuai permintaan.

Keterangan saksi AM Parakkasi Abidin alias Boy, dirinya bertemu dengan Sari Pudjiastuti di Asyira Homestay milik H Momo yang terletak di Jl Urip Sumohardjo. Uang senilai Rp1 M disimpan dalam kardus dan masukkan ke mobil SP.

Baca Juga: Nurdin Abdullah
Menanggapi keterangan H Momo, Nurdin Abdullah (NA) kemudian melakukan klarifikasi. Ia memberikan pertanyaan secara khusus kepada H Momo.



Dari keterangan saksi, Penasihat Hukum NA, Arman Hanis tak ingin memberikan pernyataan lebih tentang nama Iqbal yang disebut oleh H Momo, karena tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyebut segala bentuk pemberian uang tak ada interaksi sama sekali dengan NA.

"Pak Nurdin sudah tanggapi bahwa dia tidak mendapat konfirmasi langsung oleh H Momo. Jadi menurut saya keterangan tadi sudah terkonfirmasi," tutupnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content