Nurdin Abdullah Tak Tahu Kontraktor Beri Uang ke Sari dan Syamsul Bahri

Rabu, 22 September 2021 - 23:05 WIB
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah melalui virtual. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kontraktor Nuwardi Bin Pakki alias H Momo menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2021).

H Momo dimintai keterangannya terkait pemberian uang senilai Rp1 M kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan SGD200.000 kepada mantan ajudan NA, Syamsul Bahri (SB).



Baca juga:Sidang Lanjutan NA, Uang Kontraktor Mengalir ke Sari dan Syamsul Bahri

Secara runut, saksi H Momo menjelaskan bahwa uang senilai Rp1 M diberikan atas permintaan SP. Mereka bertemu di basement Hotel Claro dan SP beralasan uang tersebut akan diberikan ke Nurdin Abdullah .

"Ketemu di mobil dan Sari menyampaikan tolong bantu bapak Rp 1 miliar," jelas H Momo menirukan perkaat SP waktu itu, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Saksi H Momo pun menyanggupi permintaan Sari tanpa melakukan konfirmasi ke Nurdin Abdullah. Kemudian, orang kepercayaan H Momo yakni AM Parakkassi Abidin yang langsung memberikan uang ke SP sesuai permintaan.

Keterangan saksi AM Parakkasi Abidin alias Boy, dirinya bertemu dengan Sari Pudjiastuti di Asyira Homestay milik H Momo yang terletak di Jl Urip Sumohardjo. Uang senilai Rp1 M disimpan dalam kardus dan masukkan ke mobil SP.

Baca juga:Fakta Persidangan, Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

"Saya persiapkan uang Rp1 M itu dari kas perusahaan. Saya ambil cash Rp1 M dalam bentuk rupiah saya packing dalam kardus pecahan Rp100 ribu," beber Boy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!