Dukung Anies Soal Larangan Merokok, DPRD: Bukan Hanya Kesehatan, tapi Kualitas Udara

Rabu, 22 September 2021 - 22:30 WIB
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca juga: Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta seluruh elemen masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok. Termasuk, mendukung implementasi program Jakarta Bebas Rokok.

Komisi A DPRD DKI juga meminta Satpol PP di seluruh wilayah tetap optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktivitas merokok di tengah masyarakat tanpa terkecuali.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!