Dukung Anies Soal Larangan Merokok, DPRD: Bukan Hanya Kesehatan, tapi Kualitas Udara

Rabu, 22 September 2021 - 22:30 WIB
Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung Pemprov DKI mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung Pemprov DKI mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik melalui Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, Sergub dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif serupa. Selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.



Baca juga: 6 Tips Berhenti Merokok, Ayo Hidup Lebih Sehat!

“Memang harus demikian agar dijalankan Sergub supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur. Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman,” ujar Nasrullah, Rabu (22/9/2021).

Sergub memuat 3 poin utama yakni:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!